Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Korban Kasus Mafia Tanah Menang Banding

Hakam Alghivari • Jumat, 27 Oktober 2023 | 18:38 WIB
Ilustrasi Banding (Ainur Ochiem/R.Bjn)
Ilustrasi Banding (Ainur Ochiem/R.Bjn)

 

BLORA, Radar Bojonegoro - Korban mafia tanah menang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Sebelumnya, korban bernama Sri Budiyono itu banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora Nomor 8/Pdt.G/2023/ PN.Bla yang mana dimenangkan anggota DPRD Blora Abdullah Aminuddin.

Budi menjelaskan, dalam putusan Nomor 397/PDT/2023/PT SMG disebutkan, bahwa majelis hakim menerima permohonan banding dari para pembanding semula tergugat I dan tergugat II tersebut. Kemudian, membatalkan putusan PN Blora Nomor 8/Pdt.G/2023/ PN.Bla tanggal 12 September 2023 yang dimohonkan banding.

Serta mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, menghukum terbanding semula penggugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu.

Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya meyakini dalam proses perubahan nama sertifikat tanah miliknya menjadi milik Abdullah Aminuddin tidak sah di mata hukum. Sehingga, pihaknya yang kalah dalam perkara perdata di PN Blora banding ke PT Semarang.

‘’Setelah saya pelajari, itu jelas prosesnya melanggar pasal 38 UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris,” jelasnya.

Terlebih, dalam proses pembuatan akta jual beli (AJB) tanah itu tidak melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk dirinya. Selain itu, dalam fakta persidangan di PT Semarang ada saksi yang menguatkan pihaknya. Yakni, dalam AJB tersebut saksi menyebut hanya disodori blangko kosong.

‘’Sehingga, proses tersebut juga tidak sesuai dengan pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dan, pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria,” tegasnya.

Perlu diketahui, kasus mafia tanah tersebut bermula saat Sri Budiyono meminjam uang Rp 150 juta pada Abdullah Aminuddin dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan. Dalam prosesnya, saat akan dilakukan pembayaran utang, sertifikat tanah sudah balik nama tanpa sepengetahuan korban. Kini, kasus tersebut sama-sama berjalan di ranah pidana dan perdata. (hul/bgs)

 

Editor : Hakam Alghivari
#banding #pengadilan negeri (PN) #Pengadilan Tinggi Semarang #korban mafia tanah #sertfikat tanah #blora