BLORA, Radar Bojonegoro - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi jual beli kios Pasar Randublatung ditahan Kamis (19/10). Di antaranya Eks Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Blora Maskur, Eks Kepala UPTD Pasar Randublatung Warso, dan Bendahara Pasar Randublatung Zainal Arifin.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Djatmiko mengungkapakan, usai menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan hingga sore Kamis (19/10), penyidik telah memastikan ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blora.
’’Alasan penyidik melakukan penahanan ketiganya agar tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” katanya.
Djatmiko menjelaskan, ketiga tersangka didatangkan untuk dimintai keterangan lanjutan setelah beberapa waktu lalu terdapat satu tersangka tak hadiri pemanggilan penyidik karena alasan sakit. Ia mengatakan, tidak ada fakta baru yang terungkap pada pemeriksaan Kamis (19/10).
’’Tidak ada fakta baru, sesuai yang kami informasikan sebelumnya,” katanya.
Editor : Hakam Alghivari