BLORA, Radar Bojonegoro – Mantan Ketua DPRD Blora 2014-2019, Bambang Susilo (BS) ditetepakan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kunjungan kerja (kunker) fiktif. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 625 juta lebih. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora memprediksi bakal ada tersangka lain.
Kepala Kejari Blora, Haris Hasbullah menyatakan penetapan BS sebagai tersangka lantaran yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD periode 2014-2019. Sebagaimana temuan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, tersangka dianggap paling bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara.
‘’Tersangka BS selaku pimpinan DPRD Kabupaten Blora, telah melaksanakan kunjungan kerja luar daerah pada saat itu adalah Fiktif,” tegasnya kemarin (18/10).
Berdasarkan audit BPKP Jateng, penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kunker luar daerah pimpinan dan anggota DPRD komisi C Kabupaten Blora periode 2014-2019 sebesar Rp 625 juta.
‘’Dalam kegiatan kunjungan kerja itu ada biaya perjalanan dinas yang dibebankan melalui APBD. Biaya-biaya itu seperti biaya harian, transportasi, penginapan, dan biaya representasi," imbuhnya.
Selain itu, penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus pada tahun-tahun sebelumnya. Dan hasil ekspos bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kejari Blora.
Meski pada perkembangannya dalam proses penyidikan kerugian keuangan negara tersebut dikembalikan, namun yang bersangkutan tetap ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya potensi tersangka lain.
‘’Kita lihat perkembangan selanjutnya. Bisa jadi ada yang lain. Tergantung keterangan tersangka dan saksi-saksi," tambahnya.
Pihaknya memastikan segera memanggil tersangka untuk dimintai keterangan lanjutan. Termasuk kembali mendalami ulang keterangan saksi-saksi yang sebelunya telah dimintai keterangan pada kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Blora Djatmiko menambahkan, pada periode tahun anggaran 2014 sampai 2019, terdapat 64 kegiatan kunker sebagaimana bukti pertanggungjawaban yang telah diserahkan pihak Sekretariat DPRD Blora kepada penyidik kejaksaan.
"Penetapan BS sebagai tersangka pada Selasa 17 Oktober," imbuhnya.
Sementara itu, Bambang Susilo enggan memberikan jawaban atas kasus dugaan kunker fiktif yang merugikan uang negara saat dihubungi Radar Bojonegoro melalui sambungan telefon kemarin (18/10). (luk)
Editor : Hakam Alghivari