Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Wantimpres Soroti Kasus Mafia Tanah di Blora

Eka Fitria Mellinia • Selasa, 19 September 2023 | 00:05 WIB
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Irjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto. (IST/RDR.BJN)
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Irjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto. (IST/RDR.BJN)

 

BLORA, Radar Bojonegoro – Kasus mafia tanah di Blora mendapat sorotan banyak pihak. Salah satunya dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Irjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto. Mantan Anggota DPR RI itu menyoroti banyaknya kasus mafia tanah, termasuk di Blora.  Pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas. Sebab, praktik mafia tanah meresahkan dan merugikan masyarakat.

Menurut Sidarto, kepolisian serta aparat penegak hukum lainnya harus memproses setiap orang yang terindikasi terlibat dalam praktik mafia tanah.

‘’Yang namanya mafia tanah itu tidak hanya terjadi di satu tempat atau Blora saja. Namun, sudah ada di banyak wilayah Indonesia,’’ tuturnya.

Ia mengakui bahwa memberantas mafia tanah tidak mudah. Membutuhkan kerja seluruh stakeholder untuk memberantasnya. Namun, hal itu menjadi tugas pokok Kementrian ATR/BPN.

‘’Harus tindak secara tegas siapapun orangnya yang terlibat. Tidak pandang bulu siapapun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,’’ tegas mantan Kapolda Jawa Barat itu.

Kasus mafia tanah di Blora terjadi pada Sri Budiyono. Budi telah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Tengah pada 2021 lalu. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan. Namun, hingga saat ini berkas dari penyidik Polda Jateng belum juga rampung. Padahal pihak Polda Jateng sudah menetapkan dua tersangka. Yakni, oknum anggota DPRD Blora inisial AA dan Notaris inisial EE.

‘’Ini sudah dua setengah tahun mangkrak. Polda Jateng harus menjelaskan hambatannya mengapa tidak kunjung P21. Apakah berkas tersebut belum lengkap atau sengaja tidak dilengkapi,’’ tutur Budi saat ditemui Jawa Pos Radar Bojonegoro Jumat lalu (15/7).

Kanit II Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jateng Kompol Supriyadi mengatakan bahwa kasus tersebut masih berproses hingga saat ini. Saat ini pihaknya menunggu hasil laboratorium forensik terkait tanda tangan Sri Budiyono. (hul/zim)

Editor : Eka Fitria Mellinia
#DPRD #polda #mafia tanah #wantimpres #jateng #bpn