Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Belanja Pegawai di Blora, Melebihi Batas Yang Ditentukan Pemerintah Pusat Yakni Capai Rp 910 Miliar

Khorij Zaenal Asrori • Jumat, 28 Juli 2023 | 20:37 WIB

Ilustrasi Belanja Pegawai (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi Belanja Pegawai (Ainur Ochiem/RDR.BJN)

BLORA, Radar Bojonegoro - Alokasi belanja gaji pegawai di Pemkab Blora masih cukup tinggi. Yakni, mencapai 39 persen dari total belanja daerah. Itu melebihi ambang batas yang diberikan pemerintah pusat sebesar 30 persen.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Slamet Pamudji mengatakan, saat ini belanja pegawai di Blora memang masih lebih dari 30 persen. Berdasarkan data dari Dashboard Command Centre Kabupaten Blora, anggaran belanja gaji pegawai di Kota Sate itu mencapai Rp 910,99 miliar dari total anggaran belanja mencapai Rp 2,33 triliun. Angka itu sudah termasuk anggaran pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan bantuan operasional sekolah (BOS) yang pengelolaannya di luar APBD Blora. Sehingga, persentase alokasi belanja pegawai sekitar 36 persen dari total APBD tahun ini.

‘’Sebetulnya tidak boleh melampaui dari 30 persen. Namun, kami masih diberi kelonggaran 3 hingga 4 tahun ke depan agar tidak melebihi hal itu,’’ ungkapnya

Mumuk, sapaanya, melanjutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) ayat (1) Pasal 146 disebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer daerah. Paling tinggi besarannya mencapai 30 persen dari total belanja APBD.

‘’Undang-Undang tersebut telah diterbitkan sejak awal 2022 lalu. Namun, sesuai UU HKPD itu, kami masih diberi waktu hingga 5 tahun sejak diundangkan untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai,’’ jelasnya.

Mumuk mengaku cukup berat mengikuti aturan tersebut. Sebab, Blora masih mengadalkan dana-dana transfer. Baik dana transfer dari pusat maupun provinsi. Hal itu karena kebutuhan pegawai tidak bisa dihindari. Sedangkan penghasilan asli daerah (PAD) masih belum maksimal. Selain itu, dana alokasi umum (DAU) saat ini juga sudah ditentukan penggunaannya.

‘’Bisa dilihat nanti. Jadi kebijakan ini kan dari pemerintah pusat. Coba kita lihat perkembangannya. Beban ini juga dirasakan oleh pemerintah kabupaten yang tipenya hampir sama dengan Blora. Kalau yang kota dan PAD-nya tinggi memang  tidak terlalu berat,’’ terangnya. (hul/zim)

Editor : M. Yusuf Purwanto
#belanja pegawai #gaji #blora #pad