Biasanya Senin-Kamis, masuk kerja pukul 07.00. Saat ini berganti 07.30. Pulang kerja biasanya pukul 15.30, kini berganti pukul 16.00. Aturan baru hari dan jam kerja perangkat daerah serta pegawai ASN berdasar Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2023. Dasar kebijakan itu Peraturan Presiden Indonesia Nomor 21 Tahun 2023.
Sekarang tertpenting sesuai aturannya dulu. Jangan yang terlalu fleksibel. Nantinya seenaknya sendiri. Kami ikuti aturan sesuai Perbup 14 Tahun 2023 saja, kata Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan Dan Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora Ahmad Muniri.
Sedangkan, Jumat biasanya masuk pukul 06.00 hingga 11.30. Kini berubah Jumat pukul 07.30 hingga 13.00.
Ia mengatakan, perubahan jam kerja dengan total 37,5 jam per minggu itu masih perlu dikaji ulang demi efektivitas. Sebab, banyaknya asumsi terkait fleksibelitas dari jam kerja tersebut.
Masih ada perdebatan terkait pelaksanaan fleksibelitas dari rekan-rekan kesehatan. Jenis pekerjaan dan pegawai ASN dapat menerapkan fleksibilitas adalah dokter, bidan desa, psikolog dan petugas kebersihan, bebernya.
Menurutnya, perlu ada peraturan khusus bagi penghitungan jam kerja tenaga kesehatan. Sebab, tenaga kesehatan memiliki waktu-waktu tertentu atau sif bekerja.
Karena mereka masuknya kan tetap enam hari. Penghitungan dikembalikan ke mereka untuk bisa diatur seperti pembagian jam sif. Terpenting tidak meninggalkan ketentuan 37,5 jam satu minggu, jelasnya. (hul/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto