Pajak Galian C Ditarget Rp 200 Juta

M. Yusuf Purwanto • Dipublikasikan Sabtu, 27 Mei 2023 | 18:30 WIB
SUMBER ALAM: Lokasi Penambangan Galian C di Desa Sambeng. Tampak eskavator beroperasi mengeruk bebatuan kapur. (LUKMAN HAKIM/RDR.BLORA)
SUMBER ALAM: Lokasi Penambangan Galian C di Desa Sambeng. Tampak eskavator beroperasi mengeruk bebatuan kapur. (LUKMAN HAKIM/RDR.BLORA)
BLORA, Radar Bojonegoro - Akhir tahun lalu pajak mineral dan batubara (Minerba) galian C sebesar Rp 329 juta. Tahun ini Pemkab Blora hanya menargetkan Rp 200 juta masuk pendapatan asli daerah (PAD). Tercatat hanya ada tiga lokasi tambang berizin. Penambang berkewajiban reklamasi.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Slamet Pamudji menargetkan pendapatan pajak minerba bisa menyumbang PAD senilai Rp 200 juta. Jumlah tersebut dinilai rasional jika mengacu pendatapatan akhir tahun lalu Rp 329 juta.

‘’Kami mengimbau agar pihak-pihak mempunyai kewajiban, jangan lupa bayar pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) untuk daerah," ujarnya.

Mumuk mengatakan, hingga April tahun ini penerimaan sudah mencapai sekitar Rp 61 juta. Rinciannya dari lokasi tambang di Sambeng Kecamatan Todanan sebesar Rp 51,3 juta atau sekitar 84 persen. Dari rekanan sebesar Rp 9,8 juta.

Berdasar data per tahun, penerimaan pajak minerba mengalami pasang surut. Pada 2020 penerimaan pajak minerba ke khas daerah mencapai Rp 328,7 juta. Sedangkan, tahun 2021 menurun menjadi Rp 296,7 juta. Dan meningkat lagi pada 2022 mencapai Rp 329 juta. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
Izin Pemilik Tambang Galian C mBangun Blora Berkelanjutan blora