Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Slamet Pamudji menargetkan pendapatan pajak minerba bisa menyumbang PAD senilai Rp 200 juta. Jumlah tersebut dinilai rasional jika mengacu pendatapatan akhir tahun lalu Rp 329 juta.
‘’Kami mengimbau agar pihak-pihak mempunyai kewajiban, jangan lupa bayar pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) untuk daerah," ujarnya.
Mumuk mengatakan, hingga April tahun ini penerimaan sudah mencapai sekitar Rp 61 juta. Rinciannya dari lokasi tambang di Sambeng Kecamatan Todanan sebesar Rp 51,3 juta atau sekitar 84 persen. Dari rekanan sebesar Rp 9,8 juta.
Berdasar data per tahun, penerimaan pajak minerba mengalami pasang surut. Pada 2020 penerimaan pajak minerba ke khas daerah mencapai Rp 328,7 juta. Sedangkan, tahun 2021 menurun menjadi Rp 296,7 juta. Dan meningkat lagi pada 2022 mencapai Rp 329 juta. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto