‘’Memang ASN diberikan hak politik untuk memilih. Namun, ASN itu dibatasi oleh undang-undang berkaitan hak politiknya. Tidak boleh memperlihatkan dukungannya secara terbuka,’’ kata Ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyonan usai gelar rapar koordinasi terkait ikrar netralitas ASN.
Rakor ikrak diselenggarakan, Rabu (17/5) di Same Hotel Cepu. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Blora hadir. Termasuk camat, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Mereka memastikan sikap netral.
Lulus mengatakan, ikrar ini salah satu upaya pencegahan pelanggaran dari ASN. Berharap tak ada lagi pelanggaran ASN di Kota Sate selama pelaksanaan pileg dan pilkada 2024. Sebab, sebelumnya Pilkada 2020 telah menerima aduan masyarakat terkait netralitas ASN.
Bupati Blora Arief Rohman mengatakan, ASN seharusnya ikut menyukseskan pemilu sesuai tugasnya. Dalam bertugas harus mengetahui mana yang boleh maupun tidak dilakukan ASN pada ajang kontestasi politik itu. ‘’Ini sudah zaman digital. Semua pergerakan mari dipantau bersama. Semoga tidak ada yang melanggar. Para ASN harus netral dan bekerja sesuai tupoksi,’’ tuturnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora Heru Eko Wiyono mengatakan, ada beberapa poin dalam ikrar. Menjaga dan menegakkan netralitas ASN dalam fungsi pelayanan publik. Menghindari konflik kepentingan seperti praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan elemen masyarakat. Serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
‘’Paling rawan itu di sosial media. Mohon menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong,’’ tegasnya. (hul/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto