Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Partai Garuda dan Partai Buruh Tak Mendaftar

M. Yusuf Purwanto • Selasa, 16 Mei 2023 | 19:01 WIB
Sah: KPUK dan Bawaslu Blora menyampaikan hasil akhir tahapan pengajuan bacaleg. (ISTIMEWA FOR RDR.BLORA)
Sah: KPUK dan Bawaslu Blora menyampaikan hasil akhir tahapan pengajuan bacaleg. (ISTIMEWA FOR RDR.BLORA)
BLORA, Radar Bojonegoro - Dua partai politik (parpol) tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora. Yakni, Partai Garuda dan Partai Buruh.

Hingga batas akhir pendaftaran pukul 23.59 Minggu (14/5), kedua parpol tersebut tidak menampakkan dirinya. Berarti hanya 16 parpol yang mendaftarkan bacaleg.

Ketua KPUK Blora Muhammad Hamdun mengatakan, sempat berupaya menghubungi kedua parpol tersebut. Namun, tidak berhasil menghubungi pengurus bersangkutan, baik pengurus kabupaten maupun provinsi. ‘’Pengurus kabupaten tidak meninggalkan kontak narahubung. Lalu, pengurus provinsinya tidak dapat menyerahkan SK kepada kami. Sehingga untuk kedua partai tersebut, resmi tidak mengajukan bakal calon,’’ ungkapnya.

Photo
Photo
Ilustrasi(AINUR OCHIEM/RDR.BJN)

Secara keseluruhan, terhitung ada 623 bacaleg dari 16 parpol mendaftar. 623 bacaleg, terdiri dari 352 bacaleg laki-laki dan 271 bacaleg perempuan. Hamdun mengatakan, setelah tahapan pengajuan bacaleg, terdapat tahapan verifikasi administrasi (vermin) terhadap seluruh dokumen persyaratan bacaleg.

‘’Vermin dimulai 15 Mei hingga 23 Juni. Hal itu, untuk menentukan status calon dengan memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat oleh KPU. Jadi, nanti ada kesempatan parpol melakukan perbaikan sebelum dilakukan penetapan yaitu 12 hingga 18 Agustus 2023,’’ tuturnya.

Diketahui, parpol sudah terdaftar di KPUK Blora yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

Dari 16 parpol tersebut nantinya bertarung untuk lima daerah pemilihan (dapil). Berdasar PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 lima dapil tersebut meliputi, dapil 1 ada 11 kursi, dapil 2 ada 8 kursi. Lalu, dapil 3 ada 9 kursi, dapil 4 ada 8 kursi, sedangkan dapil 5 ada 9 kursi. (hul/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#Bacaleg #mBangun Blora Berkelanjutan #kpuk blora #blora