‘’Kades memberikan keterangan bahwa dia ingin menghadiri undangan pernikahan temannya di Cirebon. Katanya undangan resminya juga ada. Pak kades mengajak anak dan temannya itu diibaratkan disambari bantu driver," ungkap Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas PMD Blora, Heksa Wismaningsih.
Heksa menyesalkan hal itu. Sebab mobil siaga tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi. Penggunaanya harus berdasarkan kepentingan umum.
‘’Mobil siaga itu miliknya desa dan itu pembeliannya pakai anggaran desa. Harus dipakai untuk kepentingan masyarakat. Lha ini dipakai untuk pribadi,’’ jelasnya.
Terkait sangsi, pihaknya belum bisa memastikan. Sebab masih dalam tahap penggodogan. Nanti sanksi akan diberikan Bupati.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora AKP Supriyono belum memberikan keterangan terkait kades turut serta membantu kabur tersangka. Namun, pihaknya memastikan empat pelaku yang telah menganiaya Z hingga koma sudah menjadi tersangka. "Ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan," jawabnya. (luk/zim) Editor : M. Yusuf Purwanto