‘’Kami mendapat intimidasi dan mengganggu kinerja BPE sendiri. Hal ini sangat disayangkan karena mencoreng nama baik wartawan dan media lainnya. Uang itu dalam ancamannya digunakan untuk operasional kantor medianya,’’ ungkapnya.
Sugianto menjelaskan, tidak ada permasalahan yang pihaknya tutup-tutupi terkait sumur tua Ledok. Memang ada segelintir penambang yang titik koordinatnya tidak sesuai dengan aturan. Namun masih bisa ditoleransi dan tidak menjadi permasalahan yang krusial.
Dia mengakui sudah merealisasikan tuntutan dan ancaman oknum wartawan tersebut. Nominalnya sesuai dengan yang disebutkan, yakni Rp 50 juta.
‘’Sudah diberikan gunanya agar masalah cepat selesai dan tidak mengganggu kinerja kami. Selain itu, agar nantinya tidak mengganggu investor yang akan masuk ke Blora. Kami akui masih perlu banyak investor,’’ jelasnya.
Ketua LSM PKN Sukisman mengatakan, masyarakat berhak tahu yang terjadi di dalam internal BPE. Sebab, masalah itu sudah terlanjur membuat gaduh masyarakat.
‘’BPE itu kan badan usaha milik daerah bukan swasta. Jadi, perlu adanya publikasi atau klarifikasi yang lebih lanjut. Perlu dicatat, BPE harus bisa merepresentasikan pengelolaan uang rakyat,’’ tuturnya. (hul/zim) Editor : M. Yusuf Purwanto