Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Polisi Larang Warga Masuk Oro-Oro Kesongo

M. Yusuf Purwanto • Jumat, 14 April 2023 | 19:35 WIB
DILARANG: Polsek Jati mendirikan rambu larangan masuk kawasan Oro-Oro Kesongo. (RAHUL OSCARA DUTA/RDR.BLORA)
DILARANG: Polsek Jati mendirikan rambu larangan masuk kawasan Oro-Oro Kesongo. (RAHUL OSCARA DUTA/RDR.BLORA)
https://www.youtube.com/shorts/bEp93SBv9zM

BLORA, Radar Bojonegoro – Larangan masuk lokasi wisata mud volcano Oro-Oro Kesongo mulai digalakkan. Polisi memasang spanduk larangan masuk kawasan itu. Paska terjadi letusan, kawasan itu masih belum aman. Apalagi, letusan Oro-Oro Kesongo Selasa lalu (11/4) mengakibatkan satu korban jiwa.

 

Kapolsek Jati Iptu Subardi mengatakan, rambu larangan yang dipasang merupakan bentuk upaya pihak kepolisian mengamankan masyarakat sekitar. Sebelumnya pihaknya sudah pernah memasang rambu peringatan. Namun dicopot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Subardi mengingatkan erupsi Oro-Oro Kesongo telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Diduga korban menghirup gas beracun dari letusan itu. Satu orang korban lainnya masih dirawat di rumah sakit.

 

‘’ Kami bukan lagi memberi imbauan, tapi kami melarang warga untuk mendekat di sekitar Oro-Oro Kesongo. Demi keselamatan kita semua,’’ ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro kemarin (13/4).

 

Subardi menegaskan jangan ada warga maupun pengunjung yang mendekat ke area Oro-Oro Kesongo. Sebab, dikhawatirkan terjadi letupan yang mengeluarkan lumpur bercampur gas beracun.

 

‘’Karena meletusnya di kawah tersebut tidak tahu kapan waktunya. Kami sampaikan kepada masyarakat, terima kasih atas pengertiannya dan silakan menjauh dari lokasi ini,’’ imbaunya.

 

Letusan Oro-Oro Kesongo terjadi Selasa (11/4) sore hari hingga Rabu (12/4) dini hari. Letusan menyemburkan lumpur setinggi 30 meter dan mengeluarkan gas. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan mengindikasi gas itu adalah hidrogen sulfida atau H2S. Gas jenis itu tergolong berbahaya jika dihirup. (hul/zim) Editor : M. Yusuf Purwanto
#mBangun Blora Berkelanjutan #Oro-Oro Kesongo #blora #Larang Warga