‘’Kami ajak desa di kawasan hutan untuk pendataan dan koordinasi program nasional ini," kata Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Blora Pujiariyanto.
Dia memaparkan, hingga kemarin (24/2) baru delapan desa pendataan sudah lengkap. Sedangkan, 130 desa sekitar kawasan hutan lain masih proses melengkapi. Ia berharap sebelum Selasa (28/2) sudah selesai, sebab data bakal dibawa ke Jakarta.
Saat pendataan, menurut Puji, masyarakat desa terkendala tidak punya peta bahwa bangunan masuk kawasan hutan. Namun, pihaknya meminta foto saja, juga pengecekan peta di bappeda.
‘’Kami minta foto memakai open kamera ada koordinatnya. Nanti kami cocokkan peta bappeda, bila yang sesuai bisa diusulkan," jelasnya.
Dia menjelaskan, pendataan ini nantinya memberi kepastian penggunaan lahan hutan ditempati. Bakal mendapat legalitas, berupa hak pakai ataupun hak guna. ‘’Bagaimana masyarakat selama ini bermukim di kawasan hutan berpuluh-puluh tahun nanti bisa istilahnya dilegalkan," jelasnya.
Pendataan tersebut didasari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 07 Tahun 2021, beberapa syaratnya yakni tanah tidak ada sengketa dengan pihak lain. Minimal menempati lima tahun sebelum Uu Cipta Kerja dibahas 2020 lalu. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto