Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran, Bidang Anggaran, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Sulistyo Nugroho mengatakan, anggaran gaji dan tunjangan itu didapatkan dari dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer dari pemerintah pusat. DAU mandatori dikhususkan untuk gaji dan tunjangan PPPK, tidak dapat dialokasikan ke yang lain.
“DAU tersebut wajib untuk gaji dan tunjangan. Kalau TPP harus dari APBD," terangnya.
Sulistiyo mengungkapkan, jumlah anggaran Gaji PPPK tahun ini lebih besar dari tahun sebelumnya, pada tahun 2022 sekitar Rp 59 miliar merupakan perekrutan tahun 2019.. Sedangkan 2023 pihaknya diberi anggaran Rp 96 miliar lebih. Tentu jumlah yang direkrut lebih banyak dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212 /PMK.07 /2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, Kabupaten Blora mendapatkan alokasi Rp 96 miliar.
“Itu untuk pengadaan tahun kemarin ditambah yang mau besok ini, setelah seleksi tahun 2023 ini,” imbuhnya.
Pada lampiran tersebut, disebutkan bahwa anggaran disiapkan untuk formasi PPPK 2022 dan formasi PPPK 2023.
Untuk formasi PPPK 2022, dianggarkan dengan total 1.912 orang. Terdiri atas PPPK guru sebanyak 1.261 orang, PPPK tenaga kesehatan 250 orang, serta PPPK tenaga teknis 401 orang.
Sedangkan formasi PPPK tahun ini dianggarkan untuk 2.188 orang yang terdiri dari PPPK guru sebanyak 2.063 orang dan PPPK tenaga kesehatan 125 orang. Tidak ada PPPK tenaga teknis.
Pada peraturan menteri tersebut, besaran anggaran ditentukan berdasarkan jumlah formasi PPPK, gaji pokok dan tunjangan melekat, serta jumlah bulan pembayaran gaji PPPK. (luk/msu) Editor : M. Yusuf Purwanto