Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah BPPKAD Blora Ika Wulan Prafitri memaparkan, pajak hotel hingga November Rp 813 juta atau meningkat Rp 91 juta. Jumlah tersebut dinilai cukup membaik dibanding tahun lalu.
"Pada tahun 2021 pajak hotel dapat diraih sebanyak Rp 589,6 juta," jelasnya.
Menurutnya, peningkatan pajak hotel tiap bulan itu dampak dari pelonggaran aktivitas pandemi Covid-19. Begitu pandemi melandai, aktivitas-aktivitas ekonomi mulai berjalan, semua sektor dulu terdampak sudah mulai normal kembali. “Ya karena kan kemarin itu ada pandemic. Semua sektor itu kan terdampak, tidak terkecuali hotel,” tuturnya.
Kembalinya situasi normal pascapandemi, aktivitas-aktivitas menggunakan hotel mulai dilakukan. Rapat-rapat berani tatap muka, sehingga hotel dimanfaatkan kembali. Diperkirakan, pajak sebanyak Rp 813 juta didapat dari total 42 hotel, motel, wisma, dan 46 tempat kos memiliki lebih dari sepuluh kamar.
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah BPPKAD Blora Tulus Prasetyono menjelaskan, persebaran hotel ada di empat kecamatan. Terbanyak di Kecamatan Cepu akhir Oktober lalu tembus Rp 489 juta. Disusul Kecamatan Blora, Kecamatan Jepon, dan Kecamatan Todanan berupa tempat kos. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto