Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

37 Pemohon Dispensasi Nikah Dini

M. Yusuf Purwanto • Senin, 24 Oktober 2022 | 18:52 WIB
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
PERNIKAHAN di bawah umur menjadi salah satu pemicu tingginya angka stunting.

 

Menurut Camat Banjarejo Hartanto Wibowo, sudah ada pemohon dispensasi nikah dini sebanyak 37 berkas. Sehingga, harus dikawal agar tidak melahirkan anak stunting. Salah satu kemungkinannya agar KB terlebih dahulu hingga rahimnya siap mengandung.

 

Untuk lokus desa penanganan stunting di Kecamatan Banjarejo, saat ini adalah Desa Sendangwungu, Desa Balongrejo, dan Desa Mojowetan. Meskipun demikian desa lainnya juga diminta bergerak agar Kecamatan Banjarejo bebas stunting.

 

"Sementara anggotanya  dari unsur puskesmas, bidan desa, PKK, kader posyandu, hingga para kades," tutupnya. (luk/msu) Editor : M. Yusuf Purwanto
#dispensasi #asupan gizi #stunting #Nikah Dini #mbangun blora #blora