Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Diberi Waktu Tiga Bulan, Bentuk Tim Kajian Hukum

M. Yusuf Purwanto • Selasa, 11 Oktober 2022 | 17:37 WIB
SENGKETA LAHAN: Warga berkumpul dan berdialog terkait Lahan Wonorejo. Menteri ATR memberi waktu tiga bulan harus tuntas. (LUKMAN HAKIM/RDR.BLORA)
SENGKETA LAHAN: Warga berkumpul dan berdialog terkait Lahan Wonorejo. Menteri ATR memberi waktu tiga bulan harus tuntas. (LUKMAN HAKIM/RDR.BLORA)
’’Sesuai arahan Pak Menteri ATR BPN agar masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah dan tidak melanggar hukum. Hari ini (kemarin) menggelar rapat dengan Kanwil ATR BPN Jateng.’’

ARIEF ROHMAN, Bupati Blora

’’Harus kita manfaatkan beberapa akselerasi. Kami sependapat, jangan sampai langkah ditempuh melanggar aturan hukum berlaku.’’

DWI PURNAMA, Kakanwil ATR BPN Jateng

BLORA, Radar Bojonegoro - Penyelesaian Lahan Wonorejo, Kecamatan Cepu, menjadi atensi. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto usai mendatangi lokasi Sabtu (8/10) dan meminta segera ditindaklanjuti dengan membentuk tim kajian hukum. Menteri ATR memberi waktu tiga bulan untuk selesaikan sengketa Lahan Wonorejo.

 

Pemkab Blora bersama Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Tengah segera membentuk tim kajian hukum. Agar tidak menyalahi hukum, tim akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Bupati Arief Rohman mengungkapkan, usai kunjungan Menteri ATR, sudah banyak yang bertanya kelanjutan proses penyelesaian sengketa lahan. Segera menentukan langkah koordinasi dengan beberapa stakeholder.

 

“Sesuai arahan Pak Menteri ATR BPN agar masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah dan tidak melanggar hukum. Hari ini (kemarin) langsung menggelar rapat dengan Kanwil ATR BPN Jateng," ujar Bupati kemarin (10/10).

 

Bupati menjelaskan, pemkab sepakat untuk membentuk tim kajian hukum, agar bisa dikawal langsung bersama Kementerian ATR BPN, Kemendagri, KPK, dan BPK. Langkah akan dilakukan ke depan tidak sampai menyalahi aturan hukum.

 

‘’Tadi kami minta Pak Kakanwil ATR BPN Jateng menghubungi dirjen terlebih dahulu. Rencananya rapat lanjutan digelar Kamis (13/10) di Semarang (Kanwil ATR BPN Jateng). Prinsipnya, lebih cepat lebih baik,” ujarnya.

 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR BPN Jateng Dwi Purnama menyatakan, sependapat dilakukan pembentukan tim kajian hukum sebelum melangkah lebih jauh. Waktu diberikan menteri untuk menyelesaikan masalah sekitar tiga bulan.

 

"Harus kita manfaatkan beberapa akselerasi. Kami sependapat, jangan sampai langkah ditempuh melanggar aturan hukum berlaku," tuturnya.

 

Menurut Dwi Purnama, nantinya masyarakat telah mendiami lahan pemkab ini akan mendapatkan sertifikat tanah berupa hak pengelolaan (HPL) terdiri hak guna bangunan (HGB) yang berkekuatan hukum tetap. Dan dapat diwariskan kepada anak cucu sesuai arahan Menteri ATR BPN. Sedangkan selama ini masyarakat tidak memiliki sertifikat apapun.

 

Dalam rapat koordinasi tersebut, camat dan beberapa lurah di Kecamatan Cepu diminta memastikan data penduduk dan jumlah bangunan berada di kawasan Wonorejo (Wonorejo, Jatirejo, Sarirejo, Tegalrejo) untuk dasar pengukuran ke depannya. Pemkab mewanti-wanti jangan sampai ada penambahan baru. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#Sengketa Lahan #Mentri ATR BPN #Rapat #mbangun blora #blora