Dinperinaker Blora: Sanksi Perusahaan Tak Daftarkan Tenaga Kerja

M. Yusuf Purwanto • Dipublikasikan Selasa, 12 Juli 2022 | 20:34 WIB
TENAGA KERJA: Beberapa pemuda membuat kartu pencari kerja di Dinperinaker Blora, sebagai syarat melamar pekerjaan. (Lukman Hkim/RDR.BJN)
TENAGA KERJA: Beberapa pemuda membuat kartu pencari kerja di Dinperinaker Blora, sebagai syarat melamar pekerjaan. (Lukman Hkim/RDR.BJN)
BLORA, Radar Bojonegoro - Pekerja harus terdaftar dalam jaminan sosial. Termasuk keharusan perusahaan atau industri mendaftarkan pekerja atau buruh dalam BPJS Ketenagakerjaan. Pemkab Blora terus memantau perusahaan mengabaikan jaminan sosial tersebut.

 

Ada sanksi diberikan kepada perusahaan. Berdasar pendataan, sekitar 501 industri besar hingga menengah berada di Blora. "Sebagian besar sektor industri sudah terdaftar," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blora Andy Heriamsah.

Dia menjelaskan, hingga Juni ini tercatat 3.190 pekerja didaftarakan oleh pemberi kerja. Jumlah itu meliputi industri menengah hingga besar. Pihaknya mengupayakan agar pemilik industri belum mendaftarkan pekerja segera mendaftarkannya.

 

Sesuai peraturan, terdapat sanksi bagi perusahaan tidak mendaftarkan pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. "Sanksi bisa berupa administrasi, teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik," katanya.

 

Pelayanan publik dimaksud, menurut Andy, seperti izin usaha, ikut dalam tender proyek daerah, mempekerjakan tenaga atau buruh dan persetujuan bangunan gedung.

 

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Blora Nunuk Nurul Hidayah menjelaskan, diperkirakan 501 industri mulai dari menengah hingga besar terus dipantau. Jika terdapat pemberi kerja tidak memberikan jaminan keselamatan kerja akan diberi sanksi.

 

"Di daerah sendiri sudah ada perbup (peraturan bupati) mengatur," jelasnya.

Data BPJS Jamsostek Blora, pada pertengahan tahun ini secara keseluruhan tercatat 18.469 pekerja sudah terkaver. Jumlah tersebut dibagi beberapa sektor. Seperti SPBU sebanyak 263 orang, perhotelan 141 orang.

 

Juga, industri kesehatan 530 orang, gas dan minyak 1.790 orang. Juga, industri 3.190 pekerja dan jasa keuangan 1.230 pekerja.

 

Selebihnya diisi PWKerja sektor UMKM, notaris, guru tidak tetap atau pegawai tidak tetap (GTT/PTT) serta jenis usaha lain. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
pencari kerja tenaga kerja Pekerja umkm kartu kuning blora dinperinaker blora