Setengah Tahun 1.033 Pengaju
BLORA, Radar Bojonegoro - Angka perceraian di Blora, ternyata masih sulit ditekan. Sehari rerata ada 15-20 perkara pengajuan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Blora. Hingga pertengahan 2022 mencapai 1.033 perkara. Jumlah itu didominasi perempuan ajukan cerai gugat sebanyak 692 kasus.
Dibanding cerai talak 341 gugatan. Penyebabnya bervariasi, mulai ekonomi, dispensasi kawin, dan selingkuh. "Memang dari data kami banyak didominasi cerai gugat, pihak perempuan yang mengajukan," kata Humas Pengadilan Agama (PA) Blora Hidayatullah kemarin (11/7).
Dari 1.033 perkara, menurut Hidayatullah, majelis hakim PA telah memutuskan perkara perceraian 858 perkara. Angka perceraian akan bertambah hingga akhir tahun. Sebab per hari setidaknya ada sekitar 15 sampai 20 perkara perceraian masuk. "Jumlahnya fluktuatif karena juga online. Kami perlu memverifikasi sebelum disidangkan," tuturnya.
Penyebab perceraian, menurut dia, sesuai peraturan hukum karena perselisihan dan pertengkaran. Namun, pertengkaran bisa dipicu masalah ekonomi, suami malas bekerja, tidak diberikan nafkah karena suami merantau jauh.
"Ada juga penyalahgunaan media sosial menyebabkan mereka mudah berkomunikasi dengan siapa pun. Misalnya, chatting mesra hingga kirim-kirim foto menyebabkan pasangannya cemburu," terangnya.
Terkait kebijakan dispensasi kawin (diska) sebagai salah satu penyebab, menurutnya perlu dilakukan penelitian lebih lanjut. Terutama bagi kalangan akademik. Selama persidangan ia pernah menemui usia pernikahan singkat ditengarai karena diska.
"Kalau dikaitkan dengan diska, bisa dilihat dari gugatan, tanggal sekian menikah kemudian bercerai tanggal sekian. Ada juga kami tanyakan, ternyata benar. Persentase angkanya tidak sampai ke situ," tuturnya.
Diketahui, periode Januari sampai Desember 2021, Pengadilan Agama (PA) Blora memutus 1.895 perkara. Dengan pembagian cerai talak sebanyak 529 perkara dan cerai gugat sebanyak 1.366 perkara. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto