Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

DLH Telaah Dua Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan

M. Yusuf Purwanto • Rabu, 29 Juni 2022 | 19:21 WIB
Photo
Photo
BLORA, Radar Bojonegoro - Dua pabrik dilaporkan warga telah mencemari lingkungan. Berdampak pada tumbuh dan hasil tanaman warga menurun. Dinas Lingkunggan Hidup (DLH) Blora sedang melakukan proses pendampingan keduanya.

“Ada dua pengaduan warga. Pertama terkait kegiatan CPP Gundih, kedua pabrik produksi briket arang batok,” kata Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Penanganan Pengaduan DLH Blora Ahmad Toha kemarin (28/6).

Toha menjelaskan, dua laporan tersebut sedang pendampingan, terbaru dari aduan warga terkait dampak pabrik briket di Desa Jegong, Kecmatan Kunduran. Warga mengeluhkan limbah dari produksi batok arang berdampak lahan sawah. Diduga berpengaruh hasil panen menurun.

“Besok (hari ini, Red) kami akan lakukan pengecekan lapangan,” jelasnya.

Sebelumnya juga ada laporan, dari warga terhadap kegiatan Central Processing Plant (CPP) Gundih di Desa Sumber, Kecamatan Kradenan. Warga mengadu sawah sebelah selatan (bawah) pabrik terdapat limbah. Diduga berdampak tanaman padi.

“Kami telah menelaah laporan pelaksanaan RKL-RPL semester dua tahun lalu. Hasilnya uji atas sampel air limbah, air tanah, air permukaan dan udara relatif bagus (di bawah baku mutu),” tuturnya.

Sedangkan verifikasi lapangan dilaksanakan Kamis (9/6) lalu. Toha menjelaskan pengelolaan air limbah dan air limpasan hujan (run off) sudah sesuai dokumen. Namun, kondisi tanaman di sawah tidak tumbuh normal. “Memang betul tanaman tidak tumbuh normal,” jelasnya.

Pihaknya mengupayakan mediasi antara CPP Gundih dikelola Pertamina, dari mediasi tersebut dihasilkan akan melakukan pengambilan sampel air dan tanah di sawah menjadi locus pengaduan dan sawah di luar locus pengaduan. Hasilnya akan menjadi acuan tindak lanjut.

“Telah dilakukan. Hasil paling cepat 14 hari dan kemarin 27 Juni kami tanyakan belum keluar. Terkait tuntutan ganti rugi akan dikomunikasikan Kades Sumber melalui Camat Kradenan,” jelasnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#DLH Blora #cpp gundih #lingkungan #pertamina #pabrik briket #pencemaran