Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Satu Anggota PKB Blora Diajukan PAW

M. Yusuf Purwanto • Sabtu, 11 Juni 2022 | 18:39 WIB
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
BLORA, Radar Bojonegoro - Pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Blora, ternyata belum berhenti. Setelah melantik dua anggota DPRD melalui PAW pada Kamis (9/6), saat ini DPRD mendapat surat pengajuan PAW dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

 

PKB mengajukan PAW terhadap Nyoto Prio Utomo untuk diberhentikan dengan hormat. Dengan alasan legislator tersebut tidak bisa menjalankan tugasnya karena sakit. DPRD Blora sudah memproses surat dari PKB.

 

Selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah. Tentu, pelantikan masih menunggu rekomendasi turun. “Sudah diajukan kepada gubernur. Nanti kalau turun kami ajukan pelantikan PAW lagi,” kata Ketua DPRD Blora M. Dasum kemarin (10/6).

 

Dasum menjelaskan, surat dari PKB sudah terkirim ke pimpinan dewan dan sudah ditandatangani. Selanjutnya DPRD mengajukan kepada Gubernur Jateng untuk memperoleh surat rekomendasi agar pelantikan bisa dilaksanakan.

 

Dasum mengungkapkan, masa tunggu surat turun diperkirakan satu bulan ke depan. Sebelum mengajukan, pimpinan DPRD juga telah menandatngani surat dari partai atas nama Nyoto Prio Utomo untuk diberhentikan dengan hormat. Ajuan PAW dengan alasan yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugas karena sakit.

 

“Tidak bisa melakukan pekerjan sebagai anggota legislatif,” paparnya.

Terkait sosok pengganti PAW DPRD, Dasum mengaku kewenagan partai politik (parpol) yang mengajukan dan merujuk pada perolehan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 lalu. Sehingga proses verifikasi calon yang menggantikan terdata di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

“Kalau siapa yang menggantikan itu internal partai masing-masing,” tuturnya.

 

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Blora Hamdun menjelaskan, regulasi pengajuan PAW DPRD mengacu pada Peraturan KPU. Yakni perolehan tertinggi kedua yang berhak mengisi kursi yang ditinggalkan DPRD. Beberapa syarat juga harus dipenuhi salah satunya rekomendasi partai dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.

 

Sementara itu, Kamis (9/6) lalu pimpinan DPRD melantik dua anggota DPRD melalui PAW pada rapat paripurna di gedung DPRD. Darwanto dari Partai Gerindra dan Jatiwaluyo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Keduanya mengisi kursi kekosongan dan resmi bertugas. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#PAW PKB #mbangun blora #blora #mas arief #bupati blora