KEDUNGTUBAN - Kepolisian menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) di Kecamatan Kedungtuban. Didik Teguh, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Padangan, diamankan ketika hendak mengirim miras di warung-warung sekitar Kecamatan Kedungtuban. Didik mengirim miras menggunakan motor dan rengkek (keranjang dari anyaman bambu).
Kepolisian menyita puluhan miras. “Di keranjang itu ditemukan miras arak jawa sebanyak 35 botol. Secara keseluruhan ada 52 liter,” kata Kapolsek Kedungtuban Iptu Suharto. Dia mengatakan, pelaku diamankan Polsek Kedungtuban Minggu malam (27/5). Saat diamankan Didik mengendarai motor Mio nopol B 6533 BTU belakangnya ada keranjangnya.
Kepolisian menangkapnya setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait informasi peredaran miras di sekitar Kedungtuban saat Ramadan. Didik akhirnya diamankan di Jalan Raya Cepu-Randublatung turut Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, saat hendak menyetorkan miras ke warung-warung.
“Jauhi segala bentuk kemaksiatan termasuk minuman keras. Mudah-mudahan peredaran miras terus berkurang, dengan operasi ditingkatkan jajaran Polres Blora,” pungkasnya. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Blora Suripto mengatakan, sampai saat ini sudah mendapatkan karaoke masih buka di Kecamatan Banjarejo dan Kecamatan Jepon.
Kali terakhir Kamis (24/5) kembali menemukan satu tempat karaoke masih buka di Desa Sayuran, Kecamatan Blora. Saat ditemukan, terdapat pemandu karaoke atau pengunjung sedang tidak sadarkan diri karena mabuk. “Untuk pengusaha karaoke masih buka telah kami panggil. Dan kami mintai keterangan,” tegasnya.
Editor : Muhammad Suaeb