BLORA - Baliho-baliho besar dari calon presiden (capres) dan calon legislatif (caleg) yang terpasang di kawasan perkotaan ditertibkan rabu (14/3). Saking besarnya, panitia pengawas pemilu kabupaten (panwaskab) dan satpol PP mendatangkan crane untuk mempreteli baliho besar tersebut.
Seperti baliho yang membentang di atas jalan yang berada di depan Luwes dan SMK Katolik Blora. Dari pemetaan, terdapat 12 baliho besar yang melanggar. “Setelah ini akan diingatkan timses (tim sukses) agar APK (alat peraga kampanye) yang dipasang disesuaikan dari KPU,” kata Anggota Panwaskab Blora Sugie Rusyono.
Penertiban ini, menurut Sugie, hasil pengajuan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora. Sebelum penertiban, juga memberikan pemberitahuan kepada parpol, dan memberi kesempatan kepada parpol menertibkan sendiri.
“APK yang ditertibkan akan disimpan di kantor panwaskab. Sampai parpol yang bersangkutan datang mengambil,” jelasnya. Selain 12 baliho besar, penertiban juga terhadap sisa-sisa APK pemilihan gubernur (pilgub).
Anggota KPUK Blora Muhammad Hamdun mengatakan, APK untuk pileg dan pilpres saat ini masih tidak diperbolehkan. “Kecuali jika bendera dan nomor urut parpol,” ujarnya.Dia mengatakan, APK pilgub yang tidak sesuai dengan Peraturan (P)KPU Nomor 4 Tahun 2017 harus ditertibkan.
Sebab, KPUK juga sudah mulai mendistribusikan APK berbentuk baliho. “Untuk spanduk dan umbul-umbul segera didistribusikan,” ujarnya sambil menunggu regulasi dan teknis ukuran APK. “Sementara belum diatur teknisnya,” ucapnya.
Editor : Muhammad Suaeb