RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memberikan banyak manfaat untuk masyarakat Bojonegoro. Berbagai program kebermanfaatan yang bersumber dari DBHCHT tahun anggaran 2024. Salah satunya, program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan untuk para butuh tani tembakau di Bojonegoro.
Per Oktober tahun ini total penerima manfaat terdapat 1.478 buruh tani tembakau yang menerima BPJS Ketenagakerjaan.
Kasi Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Rafiudin Fathoni mengatakan, terdapat sebanyak 1.478 orang yang merupakan buruh tani tembakau sudah terfasilitasi program BPJS Ketenagakerjaan per Oktober tahun ini di Bojonegoro. Sumber biaya dari DBHCHT tahun anggaran 2024.
"Sudah terfasilitasi program BPJS Ketenagakerjaan Oktober 2024 sejumlah 1.478 orang (buruh tani tembakau)," ujarnya.
Diberikannya BPJS ketenagakerjaan, para pekerja merasa lebih nyaman dan aman. Begitu pun dengan para keluarga pekerja. Dalam BPJS ketenagakerjaan terdapat beberapa jaminan yang diberikan. Meliputi, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Jaminan-jaminan tersebut memiliki manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.
Dia melanjutkan, penerima BPJS ketenagakerjaan bersumber dari DBHCHT tahun ini hanya diperuntukan bagi buruh tani tembakau. Sedangkan, untuk buruh pabrik rokok menjadi tanggungjawab pemberi kerja atau perusahaan masing-masing.
"Tahun ini hanya diperuntukan bagi buruh tani tembakau," pungkasnya. (*/kam/cho)
Editor : Hakam Alghivari