RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Setiap tahun, Bea Cukai Bojonegoro bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro saling membantu dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kota Ledre. Selain melakukan operasi bersama menjaring pengedar rokok ilegal, penegakan hukum juga dilakukan dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
’’Sebagai salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerima DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau), Satpol PP menggunakan dana tersebut dalam bidang penegakkan hukum melalui tiga kegiatan utama, yakni sosialisasi tatap muka, pengumpulan informasi dan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal,” jelas Kepala Satpol PP Bojonegoro Arief Nanang Sugianto melalui Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Yoppy Rahmat Wijaya saat ditemui di Kantor Satpol PP Bojonegoro (4/11).
Salah satu aspek yang sering disampaikan oleh Satpol PP Bojonegoro dan Bea Cukai Bojonegoro dalam sosialisasi kepada masyarakat adalah perbedaan antara rokok legal dengan rokok ilegal. Setidaknya ada empat ciri-ciri yang dapat memisahkan antara rokok legal dan ilegal.
’’Rokok legal pasti berpita cukai. Rokok ilegal dapat berupa rokok polos, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda, atau rokok dengan pita cukai palsu,” lanjut Yoppy.
Untuk dua kategori pertama, yakni rokok polos dan rokok berpita cukai bekas umumnya dapat langsung terlihat secara kasat mata. ’’Rokok polos dengan kata lain tidak memiliki pita cukai, sehingga langsung terlihat. Rokok berpita cukai bekas biasanya langsung dapat diketahui karena pemasangan pitanya seringkali lungset, karena sebelumnya dipakai untuk produk rokok lain” ujar Yoppy.
Berkaitan dengan pemasangan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda juga tergolong mudah dideteksi. ’’Setiap pita cukai memiliki deskripsi rokok sesuai yang tertera di bungkus rokok yang ditempeli pita,” jelas Yoppy.
’’Dari sini, rokok ilegal dapat diketahui jika dekripsi di pita cukai berbeda dengan bungkusnya. Misal rokok tertera isi 12 batang di pitanya, namun di bungkusnya tertulis isi 20 batang. Atau misal rokok tertera jenis sigaret kretek mesin di pitanya, namun di bungkusnya tertulis sigaret kretek tangan,” lanjutnya.
Selain itu, setiap produsen rokok memiliki kode perusahaan spesifik yang menjadi indikator produsen rokok yang dijual. Sehingga rokok ilegal dengan pita cukai berbeda dapat diketahui jika produk rokok tidak sesuai dengan kode perusahaan.
Ciri rokok ilegal terakhir, yakni pita cukai palsu sekilas agak sulit diketahui melalui pandangan kasat mata. Namun, dengan ketelitian dan alat khusus, petugas Bea Cukai dan Satpol PP dapat menemukan rokok ilegal berpita cukai palsu.
’’Setiap tahunnya, Bea Cukai mengeluarkan desain pita cukai yang berbeda-beda, dengan kode visual tertentu untuk menjamin keaslian pita. Misal tahun ini kode visualnya adalah ikan arwana di bagian atas pita cukai,” jelas Yoppy.
’’Kemudian, terdapat pula hologram di pita cukai asli, sehingga jika lapisan hologram tidak memantulkan cahaya, dipastikan pita tersebut merupakan pita cukai palsu. Selain itu, di samping hologram terdapat pula titik-titik yang hanya terlihat jika disorot menggunakan alat sinar ultraviolet milik Bea Cukai dan Satpol PP. Jadi misal ketika disorot titik-titik tersebut tidak muncul, berarti pita cukai tersebut palsu,” lanjut Yoppy.
Pandangan Yoppy, berkat sosialisasi dan operasi bersama yang dilakukan oleh Bea Cukai dan Satpol PP, masyarakat Bojonegoro sudah mampu membedakan rokok ilegal dan menolak penjualan rokok ilegal dari pengecer, sehingga turut berpartisipasi dalam pemberantasan rokok ilegal.
’’Setelah ada sosialisasi dan operasi, para pedagang pasar dan toko kelontong sudah berani menolak pengecer rokok ilegal. Umumnya mereka mengetahui bahwa jika harga rokok yang ditawarkan jauh lebih murah ketimbang harga pasaran, pasti rokok tersebut ilegal, sehingga mereka ragu untuk menampung rokok tersebut,” ujar Yoppy. (*/edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana