“Setoran masih minim, sehingga kita gelar sosialisasi sekaligus klarifikasi. Karena pelaporan dan pungutan sudah bagus. Namun penyetoran pajaknya masih minim,” ucap Kepala Kantor KPP Pratama Bojonegoro, Mohammad Imroni
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pajak ini sebagai tindak lanjut atas ketidaksesuaian antara pemotongan dan pemungutan Pajak penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dengan setoran yang telah dibayarkan ke Kas Negara untuk Tahun Pajak 2021 dan 2022. Oleh karena itu, dilakukan pula klarifikasi dan komitmen untuk menyelesaikannya di tahun ini.
Imroni berharap melalui sosialisasi pajak atas dana desa tersebut dapat memberikan pemahaman cara membayar serta meningkatkan presentase pembayaran pajak atas dana desa di Bojonegoro. Sebelumnya, KPP Pratama Bojonegoro secara rutin telah memberikan himbauan edukasi pembayaran pajak atas dana desa.
“Dengan tatap muka langsung seperti ini harapannya kepala desa maupun bendahara bisa memahami. Bagaimana cara membayar pajak setelah menerima dana desa, mekanismenya seperti apa dan apa saja yang dibayarkan,” ujarnya.
KPP Pratama Bojonegoro juga membuka kesempatan pendampingan asistensi pembayaran atas dana desa di kantor pajak.
“Kami siap mendampingi. Jadi seluruh kepala desa bisa melakukan konsultasi sehingga kedepannya pembayaran pajak atas dana desa semakin tertib yang tentunya ini bermanfaat kembali untuk pembagunan di kabupaten Bojonegoro” tuturnya.
Diharapkan sosialisasi dan klarifikasi ini dapat meminimalkan sanksi terkait ketidak sesuaian antara pelaporan, pungutan, dan setoran. "Harapan kami, hal ini bisa diselesaikan di tingkat administrasi. Sehingga nantinya tidak melibatkan Aparat Penegak Hukum," tambahnya.
Evaluasi Kinerja Aparat Desa dan Sosialisasi Pajak atas Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Kedungadem menghadirkan pemateri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II. (tih)
Editor : Hakam Alghivari