Termasuk pelayanan adminduk di beberapa desa percontohan.
''Misal satu bulan lancar akan dilanjutkan proses selanjutnya. Namanya Panah Srikandi,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bojonegoro, Yayan Rohman.
Pada tahap percobaan dilakukan di 28 kecamatan dengan masing-masing kecamatan satu desa atau kelurahan. Dengan syarat memiliki jaringan atau terjangkau sinyal. ''Seperti imbauan bupati, layanan adminduk kami dekatkan,” klaimnya.
Mulai 2020 mulai diadakan pembaruan sistem layanan. Semula terpusat di kantor induk disdukcapil dapat dilakukan di 28 kecamatan dan mal pelayanan publik (MPP).
Yayan mengatakan, perubahan tersebut agar transport masyarakat tidak terlalu besar. Namun, hingga kini belum semua layanan adminduk dapat dilakukan di desa. Yakni pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu identitas anak (KIA) masih dilakukan di kecamatan. sebab printer belum tersedia di desa.
''Pada 2023 kami memastikan layanan di desa,” ujarnya. Termasuk kecamatan perbatasan kabupaten yakni Kecamatan Margomulyo. Yayan mengatakan, setelah hari raya segera dilakukan layanan adminduk terpusat di desa.
Desa percontohan tersebut meliputi Desa Ngasem, Sumberejo, Margomulyo, Klino, Glagahwangi, Samberan, Dander, Sambongrejo, Blimbinggede, Panjunan, Sambeng, Mori, Tinumpuk, Cancung, Woro, Semenkidul, Ngeper, Kadipaten, Gayam, Sukorejo, Kedungbondo, Banjaranyar, Temayang, Tikusan, Kacangan, Ngambon, dan Margomulyo. Adapun satu kecamatan belum menerapkan yakni Kecamatan Kedungadem.
Dia menambahkan, pengurusan adminduk tidak mengeluarkan biaya. Sehingga masyarakat diimbau untuk mengurus adminduk sendiri tidak melalui kuasa. ''Kalau anak-anak dapat diurus anggota keluarga atau orang lain,” katanya. Adapun orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dilakukan sistem jemput bola.
Masih banyak masyarakat memakai jasa orang lain atau kuasa dalam mengurus adminduk. Menurut Yayan, disebabkan tidak ingin repot. Seperti orang di desa yang lebih memilih ke sawah. Namun, rerata masyarakat menggunakan kuasa karena bekerja.
Dengan sistem layanan adminduk terpusat di desa, Yayan berharap masyarakat dapat mengurus sendiri tanpa kuasa. Karena layanan di desa lebih dekat dan petugas merupakan perangkat desa sendiri yang lokasinya tidak jauh. (yna/msu) Editor : M. Yusuf Purwanto