Plh Kepala KPP Pratama Bojonegoro Qomaruddin mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah diterbitkan untuk memperbaharui aturan perpajakan. Memakai NIK bagi WNI. Bagi WNA, badan, dan instansi pemerintah cukup menambahkan 0 (nol) di depan NPWP aktif mereka saat ini. ‘’Sehingga nantinya semua NPWP akan mempunyai 16 digit,’’ ujarnya.
Menurut Qomaruddin ada tiga tujuan kebijakan ini. Pertama, memberi keadilan dan kepastian hukum menggunakan NPWP sehubungan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Kedua, memberikan kesetaraan administrasi perpajakan efektif dan efisien memakai NIK sebagai NPWP. Ketiga, mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal tersandardisasi dan terintegrasi pelayanan administrasi perpajakan.
Qomar sapaannya mengatakan, wajib pajak orang pribadi dapat memvalidasi secara mandiri di laman djponline.pajak.go.id. Kemudian masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah menekan tombol login, pilih tab profil, pilih ‘’data profil’’, dan isikan NIK sesuai e-KTP. Lalu, tekan validasi. ‘’Wajib pajak bisa mempelajarinya, jika masih kesulitan bisa bertanya ke petugas,’’ pesannya.
Dia menambahkan NPWP format lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Dan NPWP format baru dimulai 1 Januari 2024. ‘’Waktu masih cukup panjang ini hendaknya dimanfaatkan wajib pajak sebaik mungkin,’’ terangnya.
Selain bimbingan teknis, KPP Pratama Bojonegoro juga memberi apresiasi ke 29 instansi daerah dengan pelaporan SPT Tahunan pegawainya mencapai 100 persen. (*) Editor : M. Yusuf Purwanto