LAMONGAN, Radar Bojonegoro - Zakat merupakan satu di antara rukun islam yang di antara hikmahnya adalah sebagai upaya membersihkan harta.
Dalam syariat islam, zakat terbagi menjadi dua. Zakat fitrah (biasa ditunaikan ketika masuk Ramadhan sampai sebelum salat Id), dan zakat mal.
Zakat mal adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan ketika telah mencapai kadar (nisab) dan masa tertentu (haul). Pada awalnya, zakat mal ini hanya wajib dikeluarkan dari beberapa jenis harta saja. Di antaranya, hewan ternak, makanan pokok, emas - perak, buah - buahan, pertambangan, dan barang dagangan.
Namun, sumber mendapatkan harta semakin beragam. Di antaranya bisnis sewa - menyewa kos dan rental mobil. Lalu bagaimana zakatnya?
Kewajiban kedua zakat usaha ini disamakan dengan zakat perdagangan. Yakni, wajib menunaikan zakat ketika sudah melampaui batas kadar (nisab)-nya. Yakni, setara 77,5 gram emas, atau jika dikurskan menjadi Rp 85,56 juta. Yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total keseluruhan laba kotor yang didapat, dalam kurun waktu satu tahun.
Sebagai contoh, Fulan memiliki bisnis sewa kos. Dia menyewakan 10 kamar kos dengan satu kamar per bulannya Rp 1 juta. Setelah satu tahun, laba kotor yang berhasil didapatkan Rp 120 juta. Berarti Fulan telah melampaui syarat nisab dan haul. Zakat yang harus ditunaikan Fulan adalah 2,5 persen dari Rp 120 juta, yakni Rp 3 juta, yang disalurkan berupa uang tunai.
Cara penyalurannya bisa satu kali penyaluran setelah genap satu tahun. Bisa juga dicicil tiap beberapa bulan sekali. (sip)
Editor : Hakam Alghivari