22.7 C
Bojonegoro
Wednesday, May 31, 2023
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

THR

Selesaikan Tiga Aduan THR

LAMONGAN, Radar Lamongan – Aduan pekerja di tiga perusahaan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) terselesaikan. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, Agus Cahyono, menuturkan, THR sudah ada peraturannya.

Honorer 8 Puskesmas Belum Terima THR

BLORA, Radar Bojonegoro – Belum semua pegawai pemerintah di Blora menerima tunjangan hari raya (THR). Mereka adalah pegawai non ASN (honorer) yang bekerja di sejumlah puskesmas. Itu terjadi karena kondisi keuangan di sejumlah puskesmas itu tidak memadai. Pemkab berencana mengalokasikan anggaran THR itu di APBD Perubahan.

THR Rp 33,5 Miliar untuk 6.480 Pegawai

BLORA, Radar Bojonegoro - Tunjangan hari raya (THR) 6.480 aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bakal diproses minggu ini. Pemkab Blora menyiapakan Rp 33,5 miliar. Minta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat kirimkan surat.

Keliling Awasi Perusahaan Belum Bayar THR

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Pengecekan sejumlah perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) perlu diawasi. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Bojonegoro mulai keliling ke perusahaan. Kemarin (10/4) juga membuka posko aduan THR.

PMK THR Sudah Turun

LAMONGAN, Radar Lamongan - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, PPPK, dan pensiunan sudah turun. Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan, Khusnul Yaqin mengatakan, pihaknya sudah memberikan edaran kepada dinas terkait data pengajuan pencairan.

Sebulan Kerja Berhak Dapat THR

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Perusahaan wajib berikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan paling lambat H-7 Lebaran berdasar SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Penerima THR tak hanya karyawan tetap. Juga karyawan kontrak atau harian lepas. Bahkan, baru kerja satu bulan sudah berhak mendapat THR.

Sebanyak 8.056 ASN dan PPPK Bakal Terima THR

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Datangnya Ramadan selalu identik dengan tunjangan hari raya (THR). Termasuk regulasi dan pencairan THR hingga gaji ke 13 bagi aparatur sipil negara (ASN) sudah dikeluarkan. Rencananya THR akan dicairkan mulai H-10 Lebaran dan gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni. Keputusan tersebut tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

PPPK Baru Belum Terima THR

LAMONGAN, Radar Lamongan - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja (PPPK) belum menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Meski para PPPK tenaga pendidik khususnya, dipastikan akan mulai tugas di tempat baru mulai Sabtu (14/4) mendatang. Namun mereka belum bisa menerima THR.

Hanya 30 Perusahaan di Lamongan Laporkan Tertulis

LAMONGAN, Radar Lamongan  - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamongan mengklaim tidak menerima aduan terkait tunjangan hari raya (THR). Seperti diketahui, sesuai SE Kemenaker nomor M/1/HK.04/IV/2022 yakni THR untuk diberikan kepada karyawan maksimal tujuh hari (H-7) Lebaran.

Diminta Sisir Perusahaan Tidak Bayar THR di Blora

BLORA, Radar Bojonegoro - Batas waktu pembayaran tunjangan hari raya (THR) sudah selesai. Bagi perusahaan tidak memenuhi kewajiban akan diberikan sanksi administratif. Saat ini belum ada laporan buruh, namun monitoring terhadap perusahaan masih berlangsung.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/