LAMONGAN, Radar Lamongan – Aduan pekerja di tiga perusahaan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) terselesaikan. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, Agus Cahyono, menuturkan, THR sudah ada peraturannya.
BLORA, Radar Bojonegoro – Belum semua pegawai pemerintah di Blora menerima tunjangan hari raya (THR). Mereka adalah pegawai non ASN (honorer) yang bekerja di sejumlah puskesmas. Itu terjadi karena kondisi keuangan di sejumlah puskesmas itu tidak memadai. Pemkab berencana mengalokasikan anggaran THR itu di APBD Perubahan.
BLORA, Radar Bojonegoro - Tunjangan hari raya (THR) 6.480 aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bakal diproses minggu ini. Pemkab Blora menyiapakan Rp 33,5 miliar. Minta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat kirimkan surat.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Pengecekan sejumlah perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) perlu diawasi. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Bojonegoro mulai keliling ke perusahaan. Kemarin (10/4) juga membuka posko aduan THR.
LAMONGAN, Radar Lamongan - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, PPPK, dan pensiunan sudah turun. Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan, Khusnul Yaqin mengatakan, pihaknya sudah memberikan edaran kepada dinas terkait data pengajuan pencairan.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Perusahaan wajib berikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan paling lambat H-7 Lebaran berdasar SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Penerima THR tak hanya karyawan tetap. Juga karyawan kontrak atau harian lepas. Bahkan, baru kerja satu bulan sudah berhak mendapat THR.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Datangnya Ramadan selalu identik dengan tunjangan hari raya (THR). Termasuk regulasi dan pencairan THR hingga gaji ke 13 bagi aparatur sipil negara (ASN) sudah dikeluarkan. Rencananya THR akan dicairkan mulai H-10 Lebaran dan gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni. Keputusan tersebut tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
LAMONGAN, Radar Lamongan - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja (PPPK) belum menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Meski para PPPK tenaga pendidik khususnya, dipastikan akan mulai tugas di tempat baru mulai Sabtu (14/4) mendatang. Namun mereka belum bisa menerima THR.
LAMONGAN, Radar Lamongan  - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamongan mengklaim tidak menerima aduan terkait tunjangan hari raya (THR). Seperti diketahui, sesuai SE Kemenaker nomor M/1/HK.04/IV/2022 yakni THR untuk diberikan kepada karyawan maksimal tujuh hari (H-7) Lebaran.
BLORA, Radar Bojonegoro - Batas waktu pembayaran tunjangan hari raya (THR) sudah selesai. Bagi perusahaan tidak memenuhi kewajiban akan diberikan sanksi administratif. Saat ini belum ada laporan buruh, namun monitoring terhadap perusahaan masih berlangsung.