LAMONGAN, Radar Lamongan  - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamongan mengklaim tidak menerima aduan terkait tunjangan hari raya (THR). Seperti diketahui, sesuai SE Kemenaker nomor M/1/HK.04/IV/2022 yakni THR untuk diberikan kepada karyawan maksimal tujuh hari (H-7) Lebaran.
BLORA, Radar Bojonegoro - Batas waktu pembayaran tunjangan hari raya (THR) sudah selesai. Bagi perusahaan tidak memenuhi kewajiban akan diberikan sanksi administratif. Saat ini belum ada laporan buruh, namun monitoring terhadap perusahaan masih berlangsung.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Perusahaan harus bergerak cepat membayarkan tunjangan hari raya (THR). Sebab, hari ini (25/4) adalah deadline pembayaran tunjangan keagamaan itu. Dinas perindustrian dan tenaga kerja (Dinperinaker) bersiap mengambil langkah tegas jika aturan pembayaran tidak patuhi.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro — Pencairan tunjangan hari raya (THR) di-deadline H-7 Lebaran. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Bojonegoro terus mengawal pencairan tunjangan tahunan itu. Saat ini posko pengaduan THR sudah dibuka.
LAMONGAN, Radar Lamongan – Mekanisme pembagian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja perusahaan pada tahun ini telah ditetapkan Surat Edaran (SE) Menaker RI nomor M/1/HK.04/IV/2022. Isinya menetapkan perhitungan THR bagi karyawan dikembalikan pada metode sebelum datangnya pandemi Covid-19. Yakni, THR dicairkan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. Selain itu, besarannya dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima per bulan.
BLORA, Radar Bojonegoro - Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh. Diimbau pembayaran terakhir dilakukan satu minggu sebelum hari raya. Jika ada buruh yang tidak mendapat THR bisa langsung melapor. Saat ini sedang diupayakan pembuatan posko pengaduan.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Rgulasi tentang pencairan tunjangan hari raya (THR) 2022 sudah turun. Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sudah menerbitkan surat edaran (SE). Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperinaker) Bojonegoro berjanji bakal mengawal secara ketat pemberian THR itu.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Para buruh harus bersabar. Pembagian tunjangan hari raya (THR) masih menunggu aturan teknis. Yakni, surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagajerjaan (Kemenaker). Pengusaha berharap tunjangan tahunan itu bisa cair pertengahan Ramadan.
LAMONGAN, Radar Lamongan - Edaran terkait petunjuk teknis (juknis) pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi PNS belum turun. Namun, Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan menyebut sudah mengalokasikan Rp 45 miliar untuk THR bagi sekitar 9.050 PNS di Lingkungan Pemkab Lamongan.