KEPALA Bakesbangpol Mahmudi mengatakan, terbitnya SK tidak secara tiba-tiba. Menindaklanjuti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Status KH Alamul Huda kini sudah tak lagi sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Sebab, mendadak telah terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro Nomor: 188/92/KEP/412.013/2023 tentang pengurus baru FKUB dengan Ketua Tamam Syaifudin. Gus Huda, sapaannya, bisa dibilang dilengserkan oleh bupati, sebab SK seharusnya habis pada 2025.