LAMONGAN, Radar Lamongan - Mukhammad Hamdani, 29, warga Jalan Jetis Indah Lamongan mengakui mengonsumsi sabu – sabu. Dia membeli barang haram itu hanya untuk konsumsi pribadi, bukan dijual lagi.
PACIRAN, Radar Lamongan – Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tewasnya Mardollah, 78, yang terkena tusukan di perut (18/4) masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
LAMONGAN, Radar Lamongan – M Ghufron, 51, warga Desa Made, Lamongan, dituntut 8,5 tahun pada persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (23/5). Â
LAMONGAN, Radar Lamongan – Eko Budi Santoso, 30, asal Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (22/5). Dalam sidang online tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti memiliki 20 butir pil carnopen.
LAMONGAN, Radar Lamongan – Bakal calon legislatif (bacaleg) yang ingin mengajukan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri (PN) Lamongan harus memperhatikan jam pelayanannya.Â
LAMONGAN, Radar Lamongan – Dwi Harianto, 23, warga Desa Dinoyo, Kecamatan Deket divonis tujuh bulan penjara.  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menyatakan terdakwa yang sehari – hari menjadi security itu bersalah melakukan pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat (PS).
KEMBANGBAHU, Radar Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memastikan berkas kasus pembacokan yang dilakukan M Khorip Firmansyah, 23, asal Perumahan Tambora, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, sudah lengkap. Korban pembacokan pada 25 Februari itu mantan kakak iparnya, Suwaji, 37.
LAREN, Radar Lamongan – Berkas kasus dugaan pengeroyokan yang berujung kematian Patolah, 60, warga Desa Dateng, Kecamatan Laren masih ‘’disimpan’’ di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Berkas dan tersangka  terkait perkara yang terjadi di petak 31 B1 RPH Gelap, Desa Dateng itu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan setelah lebaran.
LAMONGAN, Radar Lamongan - Ari Irwandi, 36, terbukti melakukan penipuan tanah kavling di Desa Plosowahyu, Desa/ Kecamatan Lamongan. Akibat kejadian tersebut korban bernama Kintayah menelan kerugian Rp 56 juta. Terdakwa asal Desa Sidorejo, Kecamatan Deket tersebut divonis 2,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (6/4). Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).