JOGYAKARTA, Radar Bojinegoro - Pemerintah terus mengupayakan percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Berdasarkan laman resmi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai kondisi kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem atau setara dengan USD 1.9 PPPÂ (purchasing power parity).