LAMONGAN, Radar Lamongan – Dua terdakwa pengedar pil dobel kemarin (6/4) dituntut masing – masing 1,5 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Keduanya, Achmad Ramadhan Fitriono, 22, warga Desa/Kecamatan Kedungpring dan Dafid Prakoso, 24, warga Desa Datinawong, Kecamatan Babat.
LAMONGAN, Radar Lamongan – Warga Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, Mubarokulmuttaqin Aridh terbukti mengedarkan pil dobel L. Terdakwa 22 tahun tersebut hanya divonis lima bulan penjara. Bahkan, putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa yang memiliki nama alias Bebek tersebut dituntut delapan bulan penjara.
LAMONGAN, Radar Lamongan - Terdakwa kasus narkotika, Nabila Febriansyah Tandayu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (8/3). Dalam sidang online tersebut, pengedar sabu-sabu asal Dusun Oro-Oro Ombo, Desa/ Kecamatan Mantup tersebut divonis empat tahun penjara.
LAMONGAN, Radar Lamongan – Dari layar monitor, Moh Zihad alias Koplo, 25, terlihat tertunduk lesu. Warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik itu mendengarkan tuntutan tujuh tahun penjara dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (11/1).
BABAT, Radar Lamongan – Bukhori, 38, warga Desa Ngasin, Kecamatan Balungpanggang, Gresik diamankan anggota Polsek Babat kemarin (20/12). Gara – garanya, dia menjadi pengedar sabu di Desa Tritunggal, Kecamatan Babat.
LAMONGAN, Radar Lamongan – Petugas Satreskoba Polres Lamongan membekuk dua pengedar pil dobel L di tempat yang berbeda, kemarin (9/11). Pengedar pertama Aldan Almas, 24, dibekuk di Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran saat menunggu pelanggannya. Dari tangan pengedar asal Desa/ Kecamatan Panceng, Gresik tersebut, petugas berhasil mengamankan 60 butir pil dobel L.
LAMONGAN, Radar Lamongan – Upaya Didik Abidin, 37, mengedarkan sabu-sabu tercium petugas. Pelaku diamankan Anggota Polsek Babat saat menunggu pelanggannya di depan salah satu warung di Desa Karangkembang, Babat kemarin (28/8). Dari tangan warga Desa Banjar, Kecamatan Widang, Tuban tersebut diamankan satu klib sabu-sabu di dalam saku celananya.
BLORA, Radar Bojonegoro - Petugas Satresnarkoba Polres Blora membekuk DT, tersangka membawa 1.050 butir atau tablet Hexymer Trihexyphenidyl tablet 2 miligram. Obat mengandung bahan kimia itu digunakan obat depresi.