LAMONGAN, Radar Lamongan – Eko Deny Prasetyo harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah terbukti memiliki sabusabu. Sopir asal Desa Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring ini divonis penjara empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (3/5). Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
LAMONGAN, Radar Lamongan – Surat keterangan tidak pernah sebagai ter pidana dari pengadilan negeri (PN) menjadi salah satu syarat wajib untuk disertakan pada pe nyerahan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg). ‘’Surat pengadilan itu menjadi syarat untuk bakal calon, dilampirkan, makanya bakal calon mengurus di pengadilan sesuai tempat domisili,’’ kata Divisi Teknis KPU Kabupaten Lamongan, Achmad Shohib.
BLORA, Radar Bojonegoro – Faisal Ananda Summarta, terdakwa kasus pengeroyokan yang menawaskan warga Kasiman, Bojonegoro divonis 9 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni, 10 tahun. Keluarga korban tidak puas dengan putusan hakim tersebut.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Terpidana kasus penipuan investasi bodong Egga Ayu Nawang Aulia kini tidak lagi mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro. Sebaliknya, Egga telah dilayar atau dipindah ke Lapas Perempuan Malang, sekitar Januari lalu. Pemindahan bersama empat narapidana perempuan lainnya. Alasan dipindah karena hukumannya di atas dua tahun penjara.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Sunyono harus menghabiskan masa tuanya di jeruji besi. Kakek 72 tahun tersebut divonis pidana penjara 10 tahun atas ulahnya menyetubuhi seorang anak. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Kamis (13/4), majelis hakim memastikan Sunyono terbukti pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
LAMONGAN, Radar Lamongan – Dari layar monitor, Moh Zihad alias Koplo, 25, terlihat tertunduk lesu. Warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik itu mendengarkan tuntutan tujuh tahun penjara dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (11/1).
LAMONGAN, Radar Lamongan – Kasus kematian Suhartoyo, 57, asal Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya di mobil yang diparkir di halaman RSUD dr Soegiri Lamongan akhirnya mulai disidangkan. Terdakwa Edy Saputra, 36, warga Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, yang juga memiliki alamat domisili di Perumahan Planet Green Tambora, Tambakrigadung, Kecamatan Tikung didakwa pasal berlapis.
LAMONGAN, Radar Lamongan – Satu per satu terdakwa investasi bodong Invest Yuk mendapatkan ganjaran. Salah satu reseller, Faradiba Noer Laila, 25, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (9/1). Terdakwa asal Kelurahan Sukorejo, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan tersebut dituntut tiga tahun lebih tiga bulan.
LAMONGAN, Radar Lamongan - Mantan Kades Kedungwaras, Kecamatan Modo M Rokim harus berususan dengan pihak ber wajib. Pria 50 tahun tersebut diduga terlibat korupsi dana desa (DD) senilai Rp 200 juta lebih, untuk kegiatan BUMDes Makmur Sejahtera pada Tahun 2017 – 2018.
LAMONGAN, Radar Lamongan – Rafi Hidayat, 23, asal Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan lima tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah, menjadi perantara narkotika jenis sabu.