BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Ulah ayah tiri melakukan pencabulan terhadap anak di dalam rumah berakhir hukuman berat. SL (nama inisial) terdakwa divonis pidana penjara enam tahun. Ulah terdakwa mencabuli anak tirinya masih berusia 12 tahun.
LAMONGAN, Radar Lamongan – Laporan Mawar, 14, (bukan nama sebenarnya) telah dicabuli BN, 18, hingga hamil pada Selasa (2/8), kini memasuki babak baru. Polres Lamongan telah menyerahkan surat pemberitauan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
LAMONGAN, Radar Lamongan – Proses hukum kasus pencabulan dengan tersangka AK, 56, terhadap remaja di bawah umur yatim piatu Bunga, 16, (bukan nama sebenarnya) terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan sudah menerima berkas kasus di wilayah tengah Kota Soto itu. Namun, proses berkas kini P-19 yakni berkas dikembalikan kepada penyidik karena ada kekurangan. Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhianwan menuturkan, hingga kini penyidik belum mengembalikan kembali berkas kasus tersebut.
LAMONGAN, Radar Lamongan -   Polres Lamongan berencana melakukan gelar perkara  kasus dugaan pencabulan dengan terlapor Ak, 56. Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi, mengatakan, gelar perkara menunggu hasil pemeriksaan psikiater terhadap korban Bunga,16, (bukan nama sebenarnya) di Surabaya.
LAMONGAN, Radar Lamongan - Pihak keluarga AK, 56, masih menunggu proses hukum yang masih berjalan. Seperti diberitakan sebelumnya, Bunga, 16, (bukan nama sebenarnya) melaporkan AK ke Polres Lamongan atas kasus pencabulan. Terlapor menampik perkataan Bunga kepada penyidik dalam pengaduannya.