BLORA, Radar Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menyiapkan empat jaksa penuntut mengawal persidangan dugaan korupsi dengan tersangka pasangan suami istri (pasutri) oknum polisi polres. Tim JPU masih menyusun dakwaan, sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
BLORA, Radar Bojonegoro - Pasangan suami istri (pasutri) oknum anggota Polres Blora terlibat dugaan korupsi uang penerimaan negara bukan pajak (PNPB). Besaran penyelewengan mencapai Rp 3 miliar. Uang PNPB itu disalahgunakan untuk investasi online.