Washington, Radar Bojonegoro - Amerika Serikat memberlakukan sanksi pada Jumat (25/2) terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin, Menteri Luar Negeri Sergei Lavrov, Menteri Pertahanan Sergei Shoigu dan Kepala Staf Umum Valery Gerasimov atas invasi Rusia ke Ukraina, demikian diumumkan Departemen Keuangan AS.