LAMONGAN, Radar Lamongan – Mutolipin sudah memaafkan Subadri, pencuri kambingnya, di Desa Duduklor, Kecamatan Glagah. Saat dihadirkan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha Warta Prambada dalam persidangan di PN Lamongan kemarin (27/6), Mutolipin kesulitan memahami pertanyaan majelis hakim yang berbahasa Indonesia.