BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Nety Herawati terdakwa dugaan korupsi APBDes Deling 2021 bakal membacakan pledoi atau nota pembelaaan dalam persidangan hari ini (3/5). Pleidoi sudah disusun untuk membantah tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU).
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Sidang dugaan korupsi APBDes Deling, Kecamatan Sekar 2021, dengan terdakwa Nety Herawati, memasuki babak genting. Sidang berikutnya agenda tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan amar tuntutan pada 26 April mendatang.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Empat dari lima saksi meringankan telah dihadirkan di persidangan dugaan korupsi APBDes Deling, Kecamatan Sekar 2021 pada Rabu (12/4).
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sidang dugaan korupsi APBDes Deling, Kecamatan Sekar 2021 dengan terdakwa Nety Herawati masih bergulir. Enam belas saksi telah diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai 22 Februari.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Jaksa penuntut umum (JPU) persiapkan sekitar 23 saksi untuk sidang dugaan korupsi APBDes Deling, Kecamatan Sekar 2021 dengan terdakwa Nety Herawati.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Terdakwa dugaan korupsi APBDes Deling, Kecamatan Sekar 2021 Nety Herawati memberikan tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (15/2). Selain itu, permohonannya soal sidang tatap muka juga dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Berkas perkara dugaan korupsi APBDes Deling, Kecamatan Sekar 2021 dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya hari ini (3/2). Namun, kali ini pelimpahan berkas perkara tak lagi secara manual, tapi berbasis elektronik.
NETY Herawati, tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Deling, Kecamatan Sekar 2021 tak lama lagi menjalani persidangan, tahapan itu setelah tahap dua pada Rabu (25/1) lalu. Mengingat berkas berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa telah dinyatakan lengkap atau p-21. Sehingga saat ini tim jaksa sedang proses menyusun surat dakwaan.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Vonis pidana penjara tiga tahun, pidana denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara Rp 314 juta subsider satu tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dinilai terdakwa dugaan korupsi APBDes Kapas 2019-2020 Adi Saiful Alim belum memenuhi unsur keadilan.