LAMONGAN, Radar Lamongan – Mochammad Ansori, 44, warga Kelurahan Sukorejo, Lamongan bakal lebih lama hidup di sel tahanan. Residivis kasus sabu – sabu (SS) ini kemarin  (21/2) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dengan sembilan tahun penjara.
LAMONGAN, Radar Lamongan – Sidang kasus investasi bodong Invest Yuk terus bergulir. Diberitakan sebelumnya, salah satu reseller bernama Faradiba Noer Laila dituntut tiga tahun lebih tiga bulan, Senin lalu (9/1). Kini giliran terdakwa yang merupakan owner investasi bodong Samudra Zahrotul Bilad, 20, dituntut tiga tahun lebih enam bulan kemarin (11/1). Pada persidangan yang berbeda di hari yang sama, reseller lainnya Arum Rahmawati dituntut tiga tahun.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Tepat setahun putusan kasasi terdakwa proyek pembangunan Jalan Taji-Bakalan, Kecamatan Tambakrejo 2019, Bambang Sigit Minggarjono telah turun. Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Terdakwa divonis pidana penjara empat tahun sebagaimana dakwaan primer, yakni pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
LAMONGAN, Radar Lamongan – Yudi, 19 asal Kecamatan Sugio, divonis empat bulan lima hari penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Maskur Hidayat, memutuskan terdakwa bersalah dalam kasus pengeroyokan di tempat latihan pencak silat.
LAMONGAN, Radar Lamongan – Proses hukum kasus investasi bodong Invest Yuk terus bergulir. Terdakwa yang merupakan reseller Arum Rahmawati, 23, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (7/12). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi mahkota yang merupakan owner investasi bodong Samudra Zahrotul Bilad, 20.
LAMONGAN, Radar Lamongan – Reza Kurnia Hakiki, 28, pekerja bengkel asal Desa Tlogosadang, Kecamatan Paciran divonis 5,5 tahun penjara. Dia dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dalam sidang online kemarin (5/12) terbukti menyimpan sabu di rumahnya.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Terdakwa kasus penipuan proyek fiktif Adi Saiful Alim jalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (30/11).
LAMONGAN, Radar Lamongan – Sudiro, 34, warga Dusun/ Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, dituntut enam tahun penjara. Dia dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha Warta Prambada terbukti dalam kepemilikan sabu – sabu (SS).
LAMONGAN, Radar Lamongan – Terdakwa investasi bodong Invest Yuk secara estafet mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Sebelumnya, sejumlah reseller menjalani sidang. Kini, giliran owner investasi bodong bernama Samudra Zahrotul Bilad, 20, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (23/11).