LAMONGAN, Radar Lamongan – Persidangan dua terdakwa kasus investasi bodong memasuki babak akhir. Owner Samudra Zahrotul Bilad, 20, dan reseller Arum Rahmawati, 23, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (1/2). Owner dan reseller Invest Yuk tersebut menjalani sidang di waktu yang berbeda.
LAMONGAN, Radar Lamongan – Sidang kasus investasi bodong Invest Yuk terus bergulir. Diberitakan sebelumnya, salah satu reseller bernama Faradiba Noer Laila dituntut tiga tahun lebih tiga bulan, Senin lalu (9/1). Kini giliran terdakwa yang merupakan owner investasi bodong Samudra Zahrotul Bilad, 20, dituntut tiga tahun lebih enam bulan kemarin (11/1). Pada persidangan yang berbeda di hari yang sama, reseller lainnya Arum Rahmawati dituntut tiga tahun.
LAMONGAN, Radar Lamongan – Satu per satu terdakwa investasi bodong Invest Yuk mendapatkan ganjaran. Salah satu reseller, Faradiba Noer Laila, 25, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (9/1). Terdakwa asal Kelurahan Sukorejo, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan tersebut dituntut tiga tahun lebih tiga bulan.
LAMONGAN, Radar Lamongan – Faradiba Noer Laila, 25, salah satu resller investasi bodong, kemarin (20/12) menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Terdakwa yang berdomisili di Jalan Andansari Ngaglik Timur, Kelurahan Sukorejo, Lamongan itu mengakui sebagai reseller.
LAMONGAN, Radar Lamongan – Proses hukum kasus investasi bodong Invest Yuk terus bergulir. Terdakwa yang merupakan reseller Arum Rahmawati, 23, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (7/12). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi mahkota yang merupakan owner investasi bodong Samudra Zahrotul Bilad, 20.
LAMONGAN, Radar Lamongan – Terdakwa investasi bodong Invest Yuk secara estafet mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Sebelumnya, sejumlah reseller menjalani sidang. Kini, giliran owner investasi bodong bernama Samudra Zahrotul Bilad, 20, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (23/11).
LAMONGAN, Radar Lamongan – Terdakwa kasus investasi bodong Arum Rahmawati, 23, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (16/11). Terdakwa asal Desa Karang, Kecamatan Sekaran ini terancam empat dakwaan sekaligus. Diantaranya satu dakwaan Undang-Undang (UU) tentang perbankan, dua dakwaan UU tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan satu dakwaan UU tentang penipuan.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Egga Ayu Nawang Aulia memang telah dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun atas kasus investasi bodong pada 31 Agustus lalu.
LAMONGAN, Radar Lamongan - Dua terdakwa kasus investasi bodong dalam dua berkas yang berbeda, menjalani sidang putusan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (13/10). Jihan Nadia Natasya, 23, menjalani sidang lebih awal, yakni divonis satu tahun dua bulan penjara. Sebelumnya terdakwa asal Desa Tebluru, Kecamatan Solokuro itu dituntut satu tahun delapan bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan, Silviya Arbiyanti, 23, menjalani sidang berikutnya dan divonis dua tahun penjara. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa asal Desa Pangkatrejo, Kecamatan Maduran itu hukuman dua tahun enam bulan penjara.
LAMONGAN, Radar Lamongan – Silviya Arbiyanti, 23, warga Desa Pangkatrejo, Kecamatan Maduran, beberapa kali mengusap air matanya. Kemarin (4/10), penasihat hukumnya, Sahlan, membacakan pledoi atas kasus investasi bodong yang menjeratnya.