BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Miris, seorang paman berinisial IZ tega menyetubuhi keponakannya masih berusia 12 tahun hingga hamil. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut IZ pidana penjara 10 tahun. Terdakwa dijerat pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Seorang ayah tiri berusia lanjut berinisial S tega menyetubuhi anak tirinya masih berusia 16 tahun. Mirisnya, si anak tiri itu hamil. Jaksa penuntut umum (JPU) telah limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dengan nomor 37/Pid.Sus/2023/PN Bjn pada Selasa minggu lalu (28/3).
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menuntut Sunyono pidana penjara 13 tahun pada Kamis lalu (30/3). Terdkwa berusia 72 tahun menjalani proses hukum kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Ironisnya, korban masih berusia 15 tahun itu telah hamil hingga melahirkan.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Kebaikan IZ kepada keponakannya ternyata ada udang di balik batu. IZ sering berlaku baik dan perhatian. Tetapi, mucul akal bejatnya, IZ tega menyetubuhi keponakannya usia 12 tahun hingga hamil.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Sunyono mulai diadili. Kakek 72 tahun itu dijebloskan tahanan setelah diduga menyetubuhi seorang anak berusia 15 tahun. Korban tetangganya sendiri dan kini berbadan dua atau hamil.