BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Dikeluarkannya surat edaran (SE) larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik, membuat aparatur sipil negara (ASN) bisa mendapat sanksi apabila melanggar. Sanksi hukuman disiplin oleh masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Praktik gratifikasi harus ditolak dan dilawan bersama seperti ditegaskan di UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasar survei penegakan integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022 ditengarai gratifikasi masih ditemukan berbagai proses pengadaan barang dan jasa dan proses lainnya.
LAMONGAN, Radar Lamongan - Pusaran kasus korupsi bantuan pengembangan usaha agribisnis pedesaan (PUAP) kepada gapoktan di Kecamatan Maduran Tahun 2011 belum berhenti. Eks Kepala Dinas PU Cipta Karya Lamongan Lestariyono, 59,  mengikuti jejak Hari Agus Santa Pramono dijebloskan ke dalam jeruji besi. Usai ditetapkan bersalah dan terlibat kasus tersebut, Lestariyono langsung dikirim ke Lapas Kelas II B Lamongan kemarin siang (24/8).
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Jelang hari raya Idulfitri 1443 H/2022 M, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.