BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Egga Ayu Nawang Aulia terdakwa penipuan investasi bodong akhirnya diadili di persidangan. Sidang perdana kemarin (22/6) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro secara daring. Terdakwa mendekam di rumah tahanan (rutan) mapolres itu menjalani sidang pembacaan surat dakwaan.