Siswa yang berbaris nomor dua dari depan, di barisan siswa kelas empat, itu menarik perhatianku. Sebelumnya aku tidak pernah melihat siswa di SD ini memakai celana seragam dengan cara seperti itu.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Bojonegoro diingatkan agar tidak memamerkan harta kekayaan, terutama diunggah di media sosial. Inspektur Bojonegoro Teguh Prihandono mengatakan, larangan memamerkan kekayaan secara umum tercantum pada kode etik, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Yang menyebut kode etik bersamaan dengan kode perilaku.