LAMONGAN, Radar Lamongan – Teka-teki meninggalnya Suhartoyo, 57, warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya di dalam mobil nopol S 1697 LA di halaman parkir RSUD dr Soegiri pada Tanggal 6 April 2022 akhirnya terungkap. Dalang dugaan pembunuhan tersebut bernama Edi Saputra, 36, warga Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya telah diamankan Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Sabtu lalu (20/8). Tersangka terancam pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, serta pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.