BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Miris, seorang bocah perempuan berusia 12 tahun diperkosa bergilir oleh lima anak. Pelaku rerata berusia sekitar 15 tahun. Tragisnya, aksi itu setelah korban tidak sadar usai dicekoki minuman beralkohol.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Marjuki diganjar vonis pidana penjara 6 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memastikan terdakwa berusia 50 tahun tersebut terbukti pencabulan terhadap anak di bawah umur.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Ada-ada saja ulah Marjuki, sebagai penjual toko kelontong. Ia melancarkan ulah bejatnya terhadap seorang anak tetangganya saat membeli di tokonya. Ulah pencabulan dilakukannya pun berujung penjara.
KASUS asusila semakin merambah kalangan siswa. Seorang pelajar SMA asal Kecamatan Kapas berinisial WF dilaporkan akibat cabuli teman sekolahnya sendiri.
BUKAN orang luar, justru pelaku asusila yang merusak masa depan anak perempuan, ternyata ayah tiri maupun paman. Fenomena ini harus menjadi atensi serius. Aktivis Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bojonegoro Nafidatul Himah mengatakan, kasys kekerasan seksual menjadi atensi dan seringkali dilakukan orang terdekat korban. Karena itu, pengawasan terhadap anak harus ditingkatkan.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Orang-orang terdekat justru menjadi predator anak-anak. Kasus asusila dengan tersangka ayah menyetubuhi anak tirinya kembali terjadi di Bojonegoro. Tersangka berinisial S, 70, asal Kecamatan Kapas tega menyetubuhi anak tirinya masih duduk di bangku SMP. Bahkan, korban berusia 16 tahun hingga hamil.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (kejari) menuntut terdakwa berinisial SPD merupakan seorang ayah menyetubuhi anak tirinya dengan pidana penjara 13 tahun. Tuntutan terbilang tinggi, karena ada tambahan hukuman, sebab terdakwa berusia 56 tahun itu merupakan orang tua korban.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Marjuki terdakwa pencabulan anak segera diadili. Berkas perkara pencabulan anak di bawah umur telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Terdakwa berusia 50 tahun itu diduga mencabuli anak tetangganya masih berusia 10 tahun. Besok (2/2), terdakwa asal Kecamatan Kapas itu jalani sidang pertama.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Seorang karyawan perempuan disetubuhi majikannya. Korban masih di bawah umur dan bekerja di kafe atau warung kopi. Warih pelaku atau terdakwa sekaligus pemilik kafe tersebut bakal diadili di persidangan.