BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Asosiasi Kepala Desa (AKD) mendesak Pemkab Bojonegoro merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2015 tentang alokasi dana desa (ADD). Sebab, dalam perbup itu ada klausul menyatakan bahwa desa yang pajak bumi dan bangunan (PBB) belum lunas, tidak bisa mencairkan ADD. Padahal, ADD tidak ada hubungannya dengan PBB.
BLORA, Radar Bojonegoro - Penyaluran BLT dana desa (DD) harus sesuai penggunaan. Pemerintah desa (pemdes) tidak boleh menarik iuran dengan alasan apapun. Terkait kejadian di Desa Keser, Kecamatan Tunjungan, Bupati Arief Rohman meminta dikembalikan. Dan kepolisian masih pendalaman perkara.
KEPALA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora Yayuk Windrati mengungkapkan, tidak diperbolehkan penggunaan BLT DD untuk kegiatan lain. Sehingga pihak desa tidak bisa melakukan pengondisian BLT dengan alasan untuk kegiatan lain.
BLORA, Radar Bojonegoro - Pemerintah Desa Keser, Kecamatan Tunjungan, mengembalikan uang Rp 14,6 juta yang sempat diinfakkan penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) untuk pembangunan musala balai desa. Iuran itu bersumber dari BLT DD sebelumnya diinfakan seikhlasnya, ada yang Rp 50 sampai Rp 100 ribu setiap keluarga penerima manfaat (KPM).
BLORA, Radar Bojonegoro -Â Bengkok desa di daerah belum dilakukan sistem lelang. Masih dikelola aparatur desa. Sehingga belum bisa masuk pada pendapatan asli desa (PADes). Dinas tengah mencari referensi di kabupaten lain untuk menentukan skema pengelolaan tanah bengkok.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Janji Presiden Joko Widodo memberikan 3 persen dana desa (DD) untuk operasional perangkat desa (perades) dinilai realistis. Alasannya, alokasi dana desa (ADD) dirasa masih belum mencukupi untuk kesejahteraan aparatur desa.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Aparatur desa yang belum sarjana ternyata antusias mendaftar program rekognisi pembelajaran lampau (RPL) desa. Banyak yang mendaftar. Batas waktu pendaftaran tinggal dua hari, berakhir Rabu (2/3). Saat ini dari Sekretaris desa (Sekdes) dan kepala desa (Kades) sudah melakukan verifikasi berkas pendaftaran.
PERLU penyederhanaan persyaratan dalam program RPL desa ini. Sebab, tidak semua kepala desa (Kades) atau aparatur bisa mengakses kuliah dari RPL desa. Ada yang terkendala persyaratan. Misalnya, terkait usia hingga belum semua Kades lulusan SLTA sederajat.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Sebanyak 1.600 kuota beasiswa program rekognisi pembelajaran lampau (RPL) bagi aparatur desa di Bojonegoro. Anggaran dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Sasaran RPL nantinya kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan daerah (BPD), pengelola badan usaha milik (BUM) desa bersama, tenaga pendamping profesional.