Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lia Andriyani, Berprinsip Mengalir

Y
Penulis: Yuan Edo Ramadhana❯
IST/RADAR BOJONEGORO
IST/RADAR BOJONEGORO

 


Advertisement

MENJADI perempuan kuat bukanlah hal mudah dan instan. Perlu perjuangan. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro Lia Andriyani selalu berusaha menyesuaikan kondisi dan situasi di mana tempatnya berada.

Sebab, ia berprinsip, hidup harus mengalir seperti air. Menurutnya, hidup tidak selalu berisikan hal menyenangkan. Tapi juga rintangan yang menjadikan semua tidak selalu berjalan mulus.

Itu sebabnya, mengalir seperti air merupakan hal diperlukan. Agar bisa mengikuti dan menyesuaikan diri di manapun berada. ’’Hidup itu tidak selalu berjalan lancar. Pasti ada rintangan, baik, dan buruk,” tutur perempuan 38 tahun asal Kecamatan Sukosewu itu.

Advertisement

Ibu anak satu itu juga berpandangan, perempuan harus berdaya. Salah satunya bidang ekonomi. Hal ini pun ia buktikan dengan membuka beberapa usaha. Seperti toko obat serta alat tulis kantor (ATK) dan fotokopi. (yna/bgs)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

JLS Mulai Desa Kabunan hingga Ngablak, Melintasi 16 Desa di Empat Kecamatan

JLS Mulai Desa Kabunan hingga Ngablak, Melintasi 16 Desa di Empat Kecamatan

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR) Bojonegoro masih belum membeberkan data rencana proyek jalur lingkar selatan (JLS).

Gauli Remaja di Homestay: Pemuda Jepon Dipolisikan, Satpol PP Perketat Penginapan

Gauli Remaja di Homestay: Pemuda Jepon Dipolisikan, Satpol PP Perketat Penginapan

Perkenalan lewat aplikasi pesan singkat berujung jerat hukum. SI, 22, pemuda asal Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, ditetapkan sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dokumen Tercecer Ternyata Dipegang Nany Widjaja

Dokumen Tercecer Ternyata Dipegang Nany Widjaja

Menurut Sajogo, dokumen yang tercecer baru ditemukan setelah ada gugatan di persidangan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer